REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menilai, rekaman yang diajukan Menteri ESDM Sudirman Said dalam kasus yang melibatkan Ketua DPR RI Setya Novanto tidak layak dijadikan barang bukti.
Hal tersebut disampaikan Fadli Zon usai hadir di resepsi pernikahan putri Setya Novanto, Jumat (4/12) malam tadi.
"Kalau saya melihat, barang bukti yang disampaikan bukan barang autentik, seperti yang dikatakan pimpinan MKD di ujung akhir itu," ujar Fadli Zon.
(Baca: 'MKD Jangan Buat Kasus Setya Novanto Jadi Berlarut-larut')
Ia mengatakan, bukti rekaman bukan sesuatu yang autentik dan original. "Bahkan, bukan sesuatu yang legal,” Jelas Fadli.
Setelah mendengar rekaman di sidang MKD beberapa hari yang lalu, menurut Fadli Zon, yang harus dipermasalahkan justru adalah orang yang membuat rekaman tersebut.
"Jadi, yang menjadi masalah adalah justru yang membuat barang itu yang harus dituntut. Jadi, jangan kebolak-balik. Ini negara hukum, bukan negara kekuasaan," ujarnya.
(Baca: Ini Alasan Kasus Setya Novanto Bisa Dibawa ke Mana Saja)