Jumat 04 Dec 2015 19:15 WIB

MKD Bentuk Panel Jika Setya Novanto Diputus Lakukan Pelanggaran Berat

Rep: Agus Raharjo/ Red: Bayu Hermawan
Setya Novanto
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Setya Novanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang perkara dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPR Setya Novanto akan mengagendakan pemeriksaan teradu, Senin (7/12) depan.

Setya Novanto sebelumnya pernah diputus melanggar kode etik dan mendapat sanksi teguran dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Artinya, politikus Golkar itu sudah tidak mungkin mendapat sanksi ringan jika diputus bersalah di perkara kedua ini.

Bahkan, kalau memang terbukti melanggar kode etik, Setya Novanto dapat dijatuhi sanksi berat. Tindakan Wakil Ketua Umum Golkar hasil munas Bali itu dinilai sebagian pihak masuk dalam tindak pidana korupsi.

Namun, persidangan MKD belum memutuskan apapun soal dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan oleh Menteri ESDM Sudirman Said.

Wakil Pimpinan MKD, Junimart Girsang mengatakan, saat ini pihaknya sedang meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait dugaan pelanggaran kode etik ini.

Ia melanjutkan, setelah seluruh pemerinsaan selesai, MKD baru akan memutuskan apakah yang bersangkutan dinyatakan bersalah atau tidak.

"Kita sedang meminta keterangan, kan begitu, marilah kita cerna bersama-sama, lalu memberikan putusan," kata Junimart di kompleks parlemen Senayan, Jumat (4/12).

(Baca: 'MKD Jangan Buat Kasus Setya Novanto Jadi Berlarut-larut')

Junimart menegaskan tidak ingin beropini soal sanksi apa yang bakal dijatuhkan pada Setya Novanto. Namun, sesuai dengan kode etik DPR, kalau Setya Novanto diputus bersalah melakukan pelanggaran berat oleh MKD, maka MKD wajib untuk membentuk panel.

Setelah seluruh tahap pemeriksaan selesai dilakukan, MKD harus membentuk panel yang terdiri dari 7 anggota. Ini jelas ada dalam Tata Beracara, Undang-Undang Nomor 3 tahun 2015 dan Peraturan DPR Nomor 1 tahun 2015. MKD akan mengangkat 4 anggota panel dari luar.

"Kalau kesimpulan di MKD demikian (pelanggaran berat) kita akan buat panel, jadi keputusannya bukan untuk sanksi, tapi potensi," ujarnya.

Namun, sebelum kesimpulan MKD ini keluar, pihaknya meminta semua pihak menghormati jalannya persidangan. Sebab, dalam proses persidangan, masih ada hak dari teradu untuk melakukan pembelaan.

(Baca juga: 'Ketum Golkar Siapkan Skenario Terburuk untuk Setya Novanto')

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement