Jumat 04 Dec 2015 19:05 WIB

Jaksa Agung: Rekaman Freeport Bukan Penyadapan

Jaksa Agung HM Prasetyo
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Jaksa Agung HM Prasetyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung RI HM Prasetyo menegaskan rekaman suara kasus PT Freeport Indonesia bukanlah penyadapan. Meski begitu, rekaman tersebut tetap bisa dijadikan alat bukti untuk mengusut kasus pencatutan nama presiden dan wakil presiden yang dilakukan Ketua DPR, Setya Novanto.

"Ini bukan penyadapan, merekam pertemuan mereka itu, kan semuanya sudah dijelaskan di MKD," kata Jaksa Agung RI HM Prasetyo, Jumat (4/12).

Dikatakan, penyadapan diatur oleh ketentuan seperti kejaksaan harus meminta izin dari pengadilan dan berbeda halnya dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang setiap saat bisa melakukan penyadapan.

Ia mengatakan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin tidak memiliki kompetensi untuk menentukan soal keabsahan rekaman tersebut seperti saat proses meminta keterangan di MKD.

"Adanya dugaan nanti kita yang akan menentukannya, kalau kita ke arah masalah kriminalitas atau tidak," katanya.

Kejaksaan Agung akan meminta bantuan ahli informatika dan telekomunikasi Institut Teknologi Bandung (ITB) untuk mengecek keaslian rekaman perbincangan yang diduga dilakukan oleh Ketua DPR RI Setya Novanto.

"Kalau menurut yang kita dengar di sidang MKD diakui sebagai kebenaran itu, jadi tidak ada satu pihak manapun yang tentunya harus membantah itu, tapi nanti kejaksaan akan meminta bantuan dari ahli IT di ITB Bandung, sudah dihubungi nanti kita minta untuk bantu, menentukan keaslian suara dan sebagainya," katanya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement