REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik senior KPK Novel Baswedan menilai proses penyidikan terhadapnya oleh Bareskrim Polri dilakukan dengan semena-mena.
"Terus terang saya keberatan dan tentunya sangat menyayangkan ketika ada proses penyidikan dalam rangka penangkapan atau penahanan dilakukan dengan cara semena-mena," kata Novel, di gedung KPK Jakarta, Jumat (4/12).
Pada Kamis (3/12), Novel Baswedan didampingi oleh Kabiro Hukum KPK AKBP Setiadi, dua orang Biro Hukum KPK serta dua orang pengacara mendatangi Bareskrim Polri untuk menandatangani surat pelimpahan tahap 2, artinya berkas penyidikan dinyatakan selesai untuk diserahkan ke Kejaksaan.
Namun penyidik membawa Novel dan rombongan pergi ke Bengkulu dan mengeluarkan surat penahanan terhadap Novel dalam kasus dugaan penganiayaan berat terhadap pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004.
"Kenapa semena-mena? Karena proses penahanan dan lain-lain tentu ada mekanisme sebagaimana hukum acara, dalam rangka kepentingan penyidikan telah selesai, tentunya tidak lagi diperlukan adanya penahanan atau apapun dan saya sudah menyampaikan sejak awal waktu di Bareskrim bahwa saya siap untuk hadir, siap untuk mengikuti permintaan penyidik dalam rangka pelimpahan ke jaksa penuntut," tambah Novel.
Novel menilai bahwa urgensi untuk menahan dirinya tidak ada dalam penyidikan kasus tersebut.
"Surat penahanannya sudah ada tapi tidak jadi dilaksanakan karena memang urgensi-nya tidak ada," ungkap Novel.