Jumat 04 Dec 2015 18:11 WIB

Berani Modif Kendaraan Sembarangan? Siap-Siap Diganjar Pidana

Rep: C33/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Modifikasi Mobil (ilustrasi)
Foto: www.sportku.com
Modifikasi Mobil (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sub Direktorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya mengaku masih mendapati kendaraan modifikasi roda dua maupun roda empat yang menyebabkan perubahan tipe secara tidak sah. Modifikasi ternyata dapat digolongkan dalam Tindak pidana kejahatan.

Kepala Subdit Gakkum AKBP Budiyanto mengatakan sesuai apa yang diatur dalam pasal 277 juncto pasal 316 ayat 2 UU no 22 th 2009, modifikasi kendaraan bisa diancam pidana penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp 24 juta. Selain itu menurut perundangan yang berlaku, kendaraan yang dimodifikasi sehingga menyebabkan perubahan tipe berupa dimensi, mesin dan kemampuan daya angkut maka wajib dilakukan uji tipe untuk memperoleh sertifikat

"Uji tipe yg diterbitkan oleh Kementrian perhubungan dengan ketentuan: pertama, modifikasi kendaraan bermotor hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari APM ( agen pemegang merk ) kendaraan itu. Kedua, modifikasi kendaraan bermotor wajib dilakukan oleh bengkel yang ditunjuk oleh Kementrian perindustrian. Ketiga, kendaraan yang telah dimodifikasi wajib didaftarkan ke kepolisian guna memperoleh STNK baru," jelasnya pada Jumat, (4/12).

Budiyanto mengimbau bahwa memodifikasi kendaraan tanpa melalui mekanisme yang benar merupakan tindak pidana kejahatan. Ditlantas dikatakannya akan melakukan penegakan hukum kepada masyarakat yang memodifkasi kendaraan tanpa mengikuti aturan.

"Kita imbau supaya masyarakat sadar bahwa memodifikasi kendaraan tanpa mengikuti mekanisme sesuai aturan merupakan kejahatan," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement