REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU -- Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Bengkulu, Kombes Pol Dadan menyatakan pelimpahan kasus tahap dua dari Penyidik KPK Novel Baswedan belum dilakukan.
"Belum, belum (dilimpahkan hari ini)," kata dia, Kamis (3/12) malam.
Saat ini, Novel Baswedan berada di Ditreskrimum Polda Bengkulu kata Dadan guna penyiapan administrasi sebelum dilimpahkan kasusnya ke Kejaksaan Negeri Bengkulu. Novel didampingi oleh tiga orang pengacaranya dan ke Bengkulu dikawal Kasubdit Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Danil Aditya beserta beberapa orang anggota bareskrim.
Mengenai apakah ditahan atau tidak, Kombes Pol Dadan belum bisa memeberikan kepastian, begitu juga terkait dimana Novel akan menginap sebelum dilimpahkan. "Kalau menginap masih kita diskusikan," katanya.
Sedangkan mengenai kesehatan, setelah pemeriksaan oleh dokter yang disiapkan Polda Bengkulu, Dadan mengatakan penyidik KPK itu dalam keadaan sehat. Novel Baswedan yang menjadi tersangka dugaan penganiayaan berat terhadap pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu, sampai di Kota Bengkulu, sekira pukul 15.50 WIB.
Novel sampai di Kota Bengkulu, terkait pelimpahan tahap dua atas kasus yang menjerat dirinya pada 2004 silam. Dirinya diterbangkan ke Bengkulu menggunakan pesawat Garuda dengan nomor penerbangan GA-298.
Ketika ditanyai jurnalis perlakuan penahanan sesampai di Bandara Fatmawati Bengkulu, Novel tidak memberikan jawaban. "Sehat," itu jawab Novel Baswedan menanggapi pertanyaan lain wartawan terkait kesehatannya.
Sementara itu, seperti yang diberitakan pada 24 November 2015, Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi berharap Novel Baswedan tidak ditahan. "Kita berharap tidak ada penahanan," kata dia.