Jumat 04 Dec 2015 09:01 WIB

Polisi Bekuk Empat Pengedar Narkoba

Rep: c33/ Red: Karta Raharja Ucu
Penjahat ditangkap polisi (ilustrasi).
Foto: Antara
Penjahat ditangkap polisi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Empat pengedar narkoba diciduk anggota Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (2/12) pukul 16.30 WIB. Empat pengedar barang haram tersebut ditangkap di lokasi yang berbeda-beda.

Kasubbag Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Suyatno mengatakan, empat pengedar narkoba itu ditangkap di wilayah Jakarta Pusat. Mereka adalah Rohadi alias Ega, Hasan Basri alias Jun, Ali Muriadi, dan Manyur alias AA.

“Kita menangkap mereka secara serentak di tempat yang berlainan pada hari yang sama. Itu hasil kerja sama antarpolsek di jajaran Polres Metro Jakarta Pusat,” kata dia, Jumat (4/12).

Dari keempat tersangka, petugas memperoleh sejumlah barang bukti, seperti narkotika jenis sabu dan ponsel. Dari tangan Rohadi alias Ega didapatkan barang bukti berupa dua plastik klip berisi sabu seberat 0,40 Gram di dalam bekas bungkus rokok dan sebuah ponsel. Sedangkan dari tangan Hasan Basri alias Jun, disita tiga plastik klip berisi sabu berat 0,2 gram.

Sementara itu, dari tangan Ali Muladi, polisi mmenyita sejumlah barang bukti berupa sepuluh plastik klip berisi sabu seberat 3,5 gram, satu cangklong, dan satu unit ponsel.

“Dari tangan Manyur alias AA, kami sita barang bukti 24 plastik klip berisi sabu berat 25 gram, satu cangklong, satu unit ponsel, dan satu unit timbangan,” ujar dia.

Ia menjelaskan saat ini keempat pelaku sudah berada di balik jeruji besi tahanan Polres Metro Jakarta Pusat guna penyelidikan lebih lanjut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement