REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Sejumlah seniman mengusulkan supaya sembilan tari tradisi Bali yang sudah ditetapkan menjadi Warisan Budaya Tak Benda UNESCO dimasukkan ke dalam kurikulum sekolah maupun perguruan tinggi.
Seniman yang juga guru besar Institut Seni Indonesia Denpasar Prof Dr I Wayan Dibia, di Denpasar, Kamis mengatakan utamanya bagi sekolah-sekolah yang membidangi kesenian seharusnya tari tradisi itu memang sudah menjadi materi kurikulum.
"Termasuk juga ISI Denpasar dan perguruan tinggi yang lainnya di Bali. Misalnya saja Universitas Hindu Indonesia (Unhi), bisa terkonsentrasi dengan materi Tari Wali dan Tari Bebali," ucapnya.
Sedangkan bagi sekolah-sekolah, ucap Dibia, meskipun tidak seluruhnya bisa dimasukkan dalam kurikulum, bisa juga dimasukkan menjadi pelajaran ekstrakurikuler bagi siswa SMP dan SMA di seluruh Bali.
Sebelumnya lewat sidang ke-10 Komite Warisan Budaya Tak Benda UNESCO di Windhoek, Namibia, pada 2 Desember 2015 telah menetapkan untuk memasukkan tiga golongan tari tradisi Bali yang terdiri dari sembilan tari ke dalam daftar Warisan Budaya Tak Benda.
Kesembilan tari tersebut adalah Tari Rejang, Sanghyang Dedari, dan Baris Upacara yang digolongkan sebagai tarian sakral (Tari Wali), Tari Topeng Sidhakarya, Drama Tari Wayang Wong, Drama Tari Gambuh yang digolongkan sebagai tarian semi sakral (Tari Bebali) dan Tari Legong Keraton, Joged Bumbung dan Barong Ket "Kuntisraya" yang digolongkan sebagai tarian hiburan (Tari Balih-Balihan).
Dibia menambahkan kesiapan dari para guru pelatih tari tradisional itu di masyarakat juga sudah tidak masalah sehingga tidak perlu terlalu khawatir ada keterputusan dalam pembinaan atau alih generasi dari kesenian klasik yang telah ditetapkan tersebut.
"Di samping memang tetap diperlukan terus terselenggaranya Pesta Kesenian Bali dan kegiatan budaya yang lain agar masyarakat terus termotivasi supaya menampilkan tarian Bali yang ditetapkan tersebut. Lewat penetapan ini juga menjamin keberlangsungan tarian dan bahkan mengalami perkembangan yang lebih baik," katanya.
Hal senada disampaikan seniman Prof Dr I Made Bandem. Menurut dia, sembilan tari tersebut wajib masuk kurikulum terutama wajib untuk Institut Seni Indonesia Denpasar Jurusan Tari,
"Untuk tarian sakral, walaupun tidak bisa dipentaskan di publik, tetapi ada dasar gerak, kostum, dan kidung atau lagu pengiring tarian itu yang bisa dimasukkan kurikulum. Termasuk bisa dimasukkan ekstrakurikuler bagi siswa SD dan SMP," ucap Bandem yang juga konsultan budaya untuk pengusulan tari tersebut.