REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dimintai keterangannya dalam sidang Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Kamis (3/12). Sebelumnya, MKD sudah menerima keterangan Menteri ESDM Sudirman Said sebagai pengadu dalam kasus pencatutan nama Jokowi-JK oleh Ketua DPR RI Setya Novanto.
Kepada majelis sidang, Maroef menegaskan diri sebagai pengambil inisiatif sekaligus yang melakukan perekaman suara itu. Rekaman suara ini memuat percakapan antara dirinya, Ketua DPR RI Setya Novanto dan pengusaha M Riza Chalid.
(Baca: 'Setya Novanto tidak akan Mundur, Sudirman Said Malah Bisa Dilaporkan')
"HP saya taruh dalam posisi merekam. Tidak ada berhenti sedikitpun sampai dengan selesai pembicaraan. Substansinya, persis seperti apa yang didengarkan tadi malam (2/12). Tidak ada yang kurang," ucap Maroef Sjamsoeddin di ruang sidang MKD, gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (3/12).
(Baca: Kapolri: Kasus Setya Novanto Ada di Tangan Freeport)
Pertemuan itu, kata Maroef, berlangsung pada 8 Juni 2015 dan merupakan yang ketiga kalinya dengan Ketua DPR RI Setya Novanto. Pertemuan ketiga ini atas inisiatif Riza Chalid. Maroef mengaku kaget karena dalam pertemuan kedua sebelumnya, pada 13 Mei 2015 di meeting room lantai 21 Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Setya mengajak Riza.
Hal itulah yang membuatnya bersiap-siap merekam pembicaraan pada pertemuan ketiga ini. Adapun dalam pertemuan pertama, tertanggal April 2015,berlangsung berdua saja, antara Maroef dan Setya di ruang kerja Ketua DPR RI. Dalam pertemuan pertama itu, kata Maroef, Setya Novanto mengajak dirinya ngopi-ngopi.