REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti mengatakan pihaknya belum bisa ikut mengusut kasus yang melibatkan Ketua DPR Setya Novanto dengan PT Freeport Indonesia.
Alasan Badrodin, antara lain karena Mahkamah Kehormatan Dewan masih bersidang, penyelidikan Kejaksaan Agung belum sampai pada kesimpulan ada tidaknya tindak pidana, serta perlunya kerja sama dari PT Freeport agar Polri bisa bertindak.
"Tadi saya tanyakan ke Jamintel (Jaksa Agung Muda Intelijen) ini masih dalam penyelidikan itu artinya masih mencari fakta-fakta hukum, MKD juga kan belum, dari pihak PT Freeport kan juga belum," kata Badrodin seusai menghadiri acara Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi di gedung parlemen, Jakarta, Kamis (3/12).
(Baca: Presdir Freeport: Pembagian Saham Bukan Kewenangan PTFI)
Dia mengatakan apabila Kejaksaan Agung telah menyimpulkan, atau dalam persidangan Mahkamah Kehormatan Dewan diketahui ada tindak pidana umum dalam kasus Novanto dan Freeport, baru lah kepolisian akan turun tangan.
Di sisi lain, kata Badrodin, apabila PT Freeport selaku pihak yang dirugikan dalam kasus ini mau bekerja sama, maka Polri bisa bergerak. "Kita perlu kerja sama, kalau PT Freeport tidak mau kan juga tidak bisa kita tangani. Bukan soal ada tidaknya laporan, tapi perlu ada kerja sama dengan PT Freeport, bagaimana mungkin kita menangani kasus kalau yang dirugikan sendiri tidak bersedia," ucap Badrodin.
(Baca: 'Setya Novanto tidak akan Mundur, Sudirman Said Malah Bisa Dilaporkan')
Ketua DPR RI Setya Novanto dilaporkan Menteri ESDM Sudirman Said ke MKD atas dugaan melanggar kode etik dengan terlibat dalam proses renegosiasi perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia. Novanto dituding melakukan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden serta disebut-sebut meminta saham dalam proses itu.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sejak Rabu (2/12) telah menggelar persidangan untuk membuktikan dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPR RI. Di sisi lain Kejaksaan Agung menyatakan akan menyelidiki kemungkinan adanya permufakatan jahat dalam kasus ini.