REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar belum melakukan pelimpahan berkas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi non-aktif Abraham Samad ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Posisi kasus akhirnya menggantung dengan jadwal pelimpahan yang tidak pasti.
"Kami masih terus memaksimalkan dakwaan dengan berkoordinasi kepada pimpinan," kata Kepala Kejari Makassar, Deddy Suwardy Surachman, Kamis (3/11).
Deddy mengaku belum dapat memastikan kapan pelimpahan akan dilakukan. Sebab hingga kini pihaknya masih terus memaksimalkan isi dakwaan. Menurutnya hingga saat ini wajib lapor yang dibebankan kepada Abraham dan Feriyani Lim tetap dilakukan. Meski caranya tidak perlu mendatangi kantor Kejari Makassar secara langsung melainkan dapat melapor via telepon seluler.
Wajib lapor itu, Deddy mengatakan akan berlangsung hingga pelimpahan berkas ke pengadilan.
"Tetap wajib lapor Senin dan Kamis. Biasanya kalau yang bersangkutan berhalangan hadir maka melapor melalui telepon saja sudah cukup," ungkap Deddy.
(Baca Juga: Abraham Samad: Kasus Saya tidak Layak Sidang).
Sementara itu Ketua tim advokasi untuk Abraham, Adnan Buyung Azis meminta kejaksaan dapat segera memberikan kepastian hukum kepada kliennya. Adnan juga berharap kejaksaan berani dan legowo menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP).
"Kita berharap pihak kejaksaan lebih profesional lagi melihat kasus tersebut. Kalau memang tidak bisa ke pengadilan, jangan dipaksakan," tutur Adnan.