Kamis 03 Dec 2015 15:20 WIB

Kejakgung: Berkas Novel Dibawa ke Bengkulu

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Bilal Ramadhan
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan (tengah) memasuki mobil menuju kantor Bareskrim Polri untuk memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri di gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/12).
Foto: Antara/Ferdi Hamzah
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan (tengah) memasuki mobil menuju kantor Bareskrim Polri untuk memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri di gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad mengatakan, terkait berkas perkara penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan yang sudah tahap dua harus dibawa ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Sebab, persoalan tersebut ada di Bengkulu.

"Pasti dikirim ke sana. Kalau memang hari ini dikirim, hari juga diusahakan dibawa ke Bengkulu," ujarnya, di Kejakgung, Kamis (3/12).

Menurutnya, nanti Kejakgung yang akan membawa berkas tersebut ke Bengkulu dengan pengawalan Polisi. Noor menambahkan, Kejaksaan juga akan memeriksa seluruh barang bukti dan Novel sendiri. Namun, Noor tidak bisa berkomentar terkait penahanan. Noor menyerahkan hal tersebut kepada tim.

Sebelumnya, kuasa hukum Novel, Muji Murtika Rahayu menilai polisi ngotot agar berkas kliennya dibawa ke Bengkulu. Namun, kata Muji, jika harus dibawa ke Bengkulu, butuh persiapan. "Ini indikasinya Novel mau ditahan, kalau namanya mereka ngotot ke Bengkulu indikasinya mau ditahan," kata Muji.

Pada Kamis (3/12) pagi, Novel memenuhi panggilan penyidik Bareskrim untuk tahap dua. Kurang lebih satu jam berada di Bareskrim, Novel keluar lewat pintu belakang tanpa mengeluarkan pernyataan apapun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement