REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Indonesia Publik Institute (IPI), Karyono Wibowo berpendapat, ada kekuatan tertentu di balik pengalihan kasus pelanggaran etik perkara laporan Menteri ESDM, Sudirman Said ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR untuk dibawa ke ranah hukum.
"Pencatutan nama itu kan laporannya ke MKD, berarti hanya tercatat sebagai pelanggaran etik. Tapi kenapa kemudian itu berkembang ke ranah penegak hukum yang lain," kata Karyono dalam rilis yang didapat Republika.co.id, Rabu (2/12).
"Berarti," kata dia melanjutkan, "kita lihat ada kekuatan tertentu untuk menggiring masalah ini ke ranah hukum padahal kan ranah hukumnya apa? pidananya apa?"
Ia berpendapat, kekuatan politik tersebut terlihat sengaja menginginkan Ketua DPR Setya Novanto terjerat kasus hukum, dengan melibatkan Kejaksaan Agung (Kejakgung). Padahal, MKD saat ini sedang memverifikasi bukti rekaman percakapan kasus tersebut.
"Di MKD kan ada bukti rekaman, itu kenapa Kejaksaan? Berarti kan ada kekuatan politik tertentu yang sengaja membidiknya untuk dimasukkan ke ranah hukum," ucap dia.
Ia pun menyarankan semua pihak menunggu hasil keputusan sidang MKD tanpa ada pihak yang mengintervensi. "Menurut saya biarkan dulu MKD bekerja. Tunggu MKD apakah ada pelanggaran etik atau tidak, nanti kita tunggu hasil keputusan MKD. Jangan ada intervensi dari pihak lain," ucap dia.