Kamis 03 Dec 2015 06:49 WIB

UMP Sumsel 2016 Naik Jadi Rp 2.206.000

Rep: Maspril Aries/ Red: Karta Raharja Ucu
Mata uang rupiah
Foto: Republika.co.id
Mata uang rupiah

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk 2016 untuk Sumatra Selatan (Sumsel) telah ditetapkan. Berdasarkan surat keputusan penetapan UMP 2016 Sumsel sebesar Rp 2.206.000.

"Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin telah menandatangani surat keputusan atau SK penetapan Upah Minimum Provinsi  atau UMP untuk 2016 sebesar Rp 2.206.000. Keputusan itu tertuang dalam SK Nomor  838/ KPTS/ Disnakertrans/2015. UMP ini akan mulai berlaku sejak 1 Januari 2016,” kata Asisten Sekretaris Daerah (Sekda) III Pemprov Sumsel, Achmad Najib, Rabu (2/12).

Achmad Najib menuturkan, besaran UMP Sumsel ditetapkan pada rapat penetapan Dewan Pengupahan Sumsel. “Penetapan besaran UMP tahun depan menggunakan indikator yang ditetapkan pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015. Penetapan nominalnya tetap harus disesuaikan juga dengan kondisi perekonomian di Sumsel,” ujarnya.

Ia mengimbau jangan sampai besaran UMP nantinya memberatkan satu sektor. “Misalnya UMP yang terlalu tinggi, takutnya nanti akan banyak pengusaha yang tak bisa membayar gaji karyawannya, akibatnya perusahaan bangkrut. Kita semua akan kena dampaknya," ujar dia.

Dewan Pengupahan Provinsi Sumsel dalam rapat pembahasan UMP 2016 di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel, Senin (9/11) lalu. Telah sepakat dengan UMP Sumsel 2016 sebesar Rp 2.206.000. "Besaran UMP 2016 ini mengalami peningkatan dibandingkan UMP tahun lalu. Kenaikan besaran UMP naik dari tahun lalu sebesar 11,7 persen,” ujarnya.

Asisten III Sekda menjelaskan, setelah SK diterbitkan, pemerintah provinsi melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumsel langsung melaporkan pensahan UMP 2016  kepada Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri. “Selanjutnya Pemprov Sumsel akan melakukan koordinasi dengan pemerintah  kabupaten dan kota di Sumsel serta memberi tahu  kepada  perusahaan-perusahaan yang ada di Sumsel untuk menyesuaikan di tahun depan,” katanya.

Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumsel Dewi Indriati menjelaskan, posko pengaduan berada di kabupaten/kota apabila ada perusahaan yang tidak menetapkan besaran upah per 1 Januari 2016 tersebut. “Kami pun akan melakukan monitoring terkait upah minimum yang diterapkan di seluruh kabupaten/kota Sumsel. Setelah SK keluar, maka semua pihak harus segera menerapkannya sesuai ketentuan,” ujar Dewi Indriati.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement