Rabu 02 Dec 2015 19:53 WIB

Lewat Voting, MKD Putuskan Dengar Rekaman Percakapan Setnov

Rep: C14/ Red: Nur Aini
Suasana sidang perkara Setya Novanto di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (2/12).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Suasana sidang perkara Setya Novanto di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (2/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Usai perdebatan dengan banyak interupsi, Hakim Ketua Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan untuk memperdengarkan rekaman suara utuh yang pada Rabu (2/12) diserahkan  Menteri ESDM Sudirman Said. Menteri ESDM menyerahkan salinan file rekaman yang diperolehnya dari Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin terkait kasus yang menjerat Ketua DPR Setya Novanto (Setnov).

Ketua MKD Surahman Hidayat harus memutuskan rekaman diperdengarkan melalui pemungutan suara dari 17 unsur MKD. Pihak yang pro mendengarkan rekaman suara berargumen, rekaman itu patut diperdengarkan, meski itu ialah file salinan dari Maroef. Rencananya, Maroef  akan dipanggil MKD besok. Salah satu yang mendukung itu adalah anggota MKD asal Fraksi Nasdem Akbar Faisal.

Sedangkan, anggota lain asal Gerindra tak sepakat. Namun, voting menghasilkan 10 anggota MKD mau memperdengarkan rekaman yang berdurasi 120 menit itu pada sidang Rabu malam. Ada empat unsur MKD, termasuk Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad, yang tak setuju mendengar rekaman tersebut.

"Sepakat ya. Rekaman diperdengarkan sekarang," kata Surahman Hidayat.

Ini merupakan kali kedua voting dilakukan oleh MKD untuk mengusut dugaan pelanggaran etika yang dilakukan Ketua DPR Setya Novanto. Sebelumnya, voting dipakai untuk menentukan, apakah pengaduan Menteri ESDM dilanjutkan ke tahap persidangan atau tidak pada Selasa (1/12).

Ketua DPR Setya Novanto diduga melakukan percakapan dengan petinggi Freeport bersama seorang pengusaha. Percakapan tersebut mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden untuk meminta saham Freeport. Kasus tersebut terkuak setelah Sudirman Said melaporkannya ke MKD dengan bukti rekaman percakapan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement