Rabu 02 Dec 2015 16:45 WIB

Sudirman Said: Penyadapan Setnov Inisiatif Bos PT Freeport

Rep: C14/ Red: Bayu Hermawan
Menteri ESDM Sudirman Said mengikuti Rapat kerja dengan Komisi VII DPR di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/12).
Foto: Antara/ Akbar Nugroho Gumay
Menteri ESDM Sudirman Said mengikuti Rapat kerja dengan Komisi VII DPR di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menghadirkan Menteri ESDM Sudirman Said sebagai pengadu dalam perkara dugaan pencatutan nama Presiden Jokowi dan Wapres JK, dalam perpanjangan kontrak Freeport.

Dalam kesaksiannya, Sudirman menyebutkan, dirinya sekarang membawa bukti rekaman suara dan transkrip utuh mengenai percakapan antara Ketua DPR RI Setya Novanto, pengusaha Riza Chalid, dan Presdir PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.

Dalam persidangan, Sudirman mengaku yang berinisiatif melakukan perekaman itu ialah Maroef Sjamsoeddin. Sebab, jelas dia, Maroef melaporkan kepada dirinya. Yakni, dalam pertemuan untuk kedua kalinya, Ketua DPR RI membawa pengusaha kontroversial Riza Chalid.

Kata Sudirman, Maroef kaget karena dalam pertemuan pertama, Setya tak membawa Reza. Pertemuan kedua itu terjadi pada 13 Mei 2015 di Hotel Ritz Carlton, Pacific Place, Jakarta Selatan.

Kemudian, staf Setya Novanto dan staf Riza Chalid menghubungi pihak Maroef Sjamsoeddin untuk meminta kembali bertemu. Maroef pun berkomunikasi dengan Menteri Said untuk meminta komentarnya.

"Kemudian saya meminta Maroef untuk melaporkan kepadanya perihal hasil pertemuan ketiga ini," ujarnya, Selasa (12/2).

(Baca: Anggota MKD: Sudirman Belum Verifikasi Rekaman Penyadapan Setnov)

Jadi, adanya Reza Chalid, menurut Sudirman, kemungkinan mendorong Maroef untuk melakukan perekaman pembicaraan. Rekaman itulah yang lantas diberikan kepada dirinya sebagai menteri ESDM.

"Saya bilang, tolong saya dilapori (apa saja yang dibicarakan Setya Novanto dan Riza Chalid). Jadi saya kira, rekaman itu inisiatif Maroef sendiri," katanya.

Pertemuan Setya-Riza-Maroef yang direkam itu pun terjadi pada 8 Juni 2015 di hotel yang sama. Demikian Sudirman Said menuturkan apa yang telah dilaporkan Maroef kepada dirinya.

(Baca: Fahri Nilai Langkah Bos Freeport Menyadap Setnov Ilegal)

Menjawab pertanyaan anggota MKD Guntur, Sudirman menuturkan, rekaman itu hanyalah semacam catatan atas sebuah pertemuan. Sehingga, kurang tepat bila dianggap sebagai penyadapan.

"Menurut hemat saya, ini bukan penyadapan. Ini mencatat seperti biasa saja," ucapnya.

Berita lainnya:

Kisah Tiga Pertemuan Setya Novanto dengan Bos Freeport

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement