REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Persidangan perdana Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang mengagendakan memeriksa pengadu Menteri ESDM Sudirman Said dijadwalkan berlangsung secara terbuka di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (2/12).
Persidangan dipimpin oleh Ketua MKD Surahman Hidayat dan dimulai pukul 13.15 WIB. Sebelum sidang dimulai, pimpinan sidang Surahman Hidayat menanyakan kepada pengadu, sesuai dengan kepentingannya, apakah menghendaki sidang secara terbuka atau tertutup.
Pengadu Sudirman Said yang sudah berada di ruang MKD sejak pukul 12.50 WIB mengatakan sesuai dengan harapan masyarakat Indonesia, menginginkan sidang secara terbuka. Ketua MKD kemudian menyatakan sidang secara terbuka dan mengetukkan palunya.
Kemudian dilanjutkan dengan membacakan tata tertib dan kemudian pengambilan sumpah kepada pengadu Sudirman Said. Sidang kemudian dilanjutkan dengan menanyakan kembali aduan yang telah disampaikan Sudirman Said ke MKD sebelumnya.
Pimpinan sidang juga meminta Sudirman Said memberikan penjelasan secara lengkap soal aduannya. Namun, sebelum Sudirman Said menyampaikan penjelasannya, ada anggota yang mengajukan interupsi, tapi pimpinan sidang tetap meminta Sudirman menyampaikan penjelasannya.