Rabu 02 Dec 2015 13:16 WIB

Kasus Setnov, Kejakgung: Murni Masalah Hukum

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Bayu Hermawan
Kejagung
Foto: Republika/Amin Madani
Kejagung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) ikut menyelidiki rekaman yang diduga suara ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dengan petinggi PT Freeport. Setnov diduga mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden agar mendapatkan saham.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Amir Yanto mengatakan, sampai saat ini sedang bekerja melakukan penyelidikan. Keterangan dikumpulkan sebagai bahan penyelidikan.

"Dari pemberitaan kan dianalisa, ini murni masalah hukum bukan delik aduan," ujarnya di Kejakgung, Rabu (2/12).

Menurut Amir, kasus ini merupakan delik biasa. Sehingga tidak perlu menunggu aduan untuk melakukan tindakan. Ia menegaskan, penanganan yang dilakukan Kejakgung tidak ada hubungannya dengan proses di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Proses yang berjalan di MKD murni persoalan etik. Sedangkan di Kejakgung murni hukum.

"Tidak menutup kemungkinan akan meminta keterangan dari pihak-pihak yang terkait," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement