REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) mendorong penghapusan tindakan diskriminasi di tempat kerja sesuai pasal 5 dan pasal 6 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Kemenaker mendorong peraturan tenaga kerja yang memuat hak dan kewajiban, serta perlakuan yang yang sama, ataupun mendorong menghapusan perlakuan diskriminasi di tempat kerja melalui peraturan perusahaan," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Haiyani Rumondang dalam kegiatan Pencanangan Gerakan Nasional non Diskriminasi di Hotel Bidakara Jakarta, Selasa (1/12).
Sebagai langkah awal dalam upaya penerapan kesetaraan di tempat kerja tersebut, pemerintah telah melakukan berbagai langkah strategis. Salah satunya dengan menyusun pedoman untuk mencegah tindakan berbau diskriminatif, seperti pedoman pencegahan pelecehan seksual dan sebagainya.
"Diskriminasi dalam jabatan dan pekerjaan, artinya di dalamnya termasuk jenis kelamin, ras, politik, agama dan sebagainya. Saya berharap komitmen ini diterapkan di tingkat daerah, sehingga di setiap lini kondisi kesetaraan di tempat kerja dapat terwujud, serta mengurangi diskriminasi di tempat kerja," jelasnya.