REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengantisipasi kemungkinan adanya coblos tembus. Yakni pemilih yang mencoblos surat suara tanpa membuka terlebih dahulu lipatan surat suara. Surat suara tersebut tetap dinyatakan sah asalkan coblos tembus tersebut simetris atau sejajar dengan tata letak surat suara jika lipatan kertas dibuka.
"Tapi harus simetris, jika tidak simetris tidak sah," ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Media Center KPU, Jakarta, Selasa (1/12).
Ia mengatakan demikian mengingat kemungkinan terjadinya coblos tembus bisa terjadi pada saat pemungutan suara. Apalagi jika petugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tidak menginformasikan dengan benar kepada pemilih.
(Baca Juga: Mendagri: Ombak Tinggi Jangan Hambat Distribusi Surat Suara).
"Walaupun kami perkirakan potensi terjadinya kecil, karena surat suara itu kan sudah didesain lipatannya sedemikian rupa yang kemungkinan coblos tembusnya kecil, tetapi kita tetap antisipasi," ungkapnya.
Ia juga mengingatkan agar petugas di TPS benar-benar mengingatkan pemilih untuk membuka terlebih dahulu lipatan surat suara. Hal tersebut untuk mencegah tidak terpakainya hak suara yang telah tercoblos tersebut. "Makanya kita ingatkan, ini kita atur jangan sampai sudah kejadian kita tidak mengaturnya," ungkapnya.