Selasa 01 Dec 2015 16:10 WIB

Di Sidang MKD, Golkar Minta Kasus Setnov Ditutup

Rep: Agus Raharjo/ Red: Nur Aini
Ketua MKD Surahman Hidayat (kedua kiri), bersama Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad (kanan) dan Junimart Girsang (kanan), usai pengesahan pimpinan baru MKD Kahar Muzakir (kiri) menggantikan Wakil Ketua MKD Hardisoesilo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta,
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ketua MKD Surahman Hidayat (kedua kiri), bersama Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad (kanan) dan Junimart Girsang (kanan), usai pengesahan pimpinan baru MKD Kahar Muzakir (kiri) menggantikan Wakil Ketua MKD Hardisoesilo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta,

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rapat pleno Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang membahas kasus yang dilaporkan Menteri ESDM Sudirman Said kembali digelar secara tertutup di gedung DPR, Selasa (1/12). Dalam rapat tersebut, anggota MKD dari fraksi Nasdem, Akbar Faisal mengungkapkan ada yang meminta kasus yang melibatkan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) tersebut ditutup.

Rapat sempat diskors pukul 15.00 WIB setelah terjadi perdebatan sejak dibuka pukul 13.30 WIB. Dalam rapat pleno yang berlangsung sekitar satu setengah jam tersebut, sempat muncul usulan agar perkara dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla ditutup (case closed).

“Pak Kahar Muzakir tiba-tiba minta ‘case closed,’ dan mendapat pembenaran dari anggota MKD lainnya, dari Golkar,” ujar Akbar.

Akbar Faisal menambahkan, hanya Wakil Pimpinan MKD dari fraksi Golkar, Kahar Muzakkir yang meminta perkara Ketua DPR, Setya Novanto ditutup di MKD. Pembahasan anggota MKD Golkar lainnya, kata dia, hanya berputar-putar soal soal payung hukum dan verifikasi alat bukti yang diserahkan oleh pelapor Menteri ESDM, Sudirman Said.

Kasus yang melibatkan Setnov tersebut bermula dari laporan Sudirman Said kepada MKD. Sudirman memberikan rekaman percakapan yang diduga dilakukan Setnov dengan petinggi Freeport dan seorang pengusaha. Dalam rekaman itu, Setnov diduga meminta jatah saham Freeport dengan mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement