REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rapat pleno Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada Selasa (1/12) kembali diskors pukul 15.00 WIB setelah terjadi perdebatan sejak dibuka pukul 13.30 WIB.
Dalam rapat pleno yang berlangsung sekitar satu setengah jam tersebut, sempat muncul usulan agar perkara dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla ditutup (case closed).
“Pak Kahar Muzakir tiba-tiba minta ‘case closed,’ dan mendapat pembenaran dari anggota MKD lainnya, dari Golkar,” kata anggota MKD dari fraksi Nasdem, Akbar Faisal usai rapat pleno diskors, Selasa (1/12).
Akbar Faisal menambahkan, hanya Wakil Pimpinan MKD dari fraksi Golkar, Kahar Muzakkir yang meminta perkara Ketua DPR, Setya Novanto ditutup di MKD. Anggota MKD Golkar lainnya, kata dia, hanya berputar-putar soal soal legal standing dan verifikasi alat bukti yang diserahkan oleh pelapor Menteri ESDM, Sudirman Said.
Padahal, menurut anggota komisi III ini, perkara ini sebenarnya sudah tidak alasan untuk maju ke tahap persidangan.
Ia menilai bukan lagi soal perdebatan administrasi tetapi seharusnya sudah masuk ke substansi perkara seperti yang dilaporkan oleh Sudirman Said. Namun, jalannya sidang pleno di MKD masih memersoalkan perbedaan soal transkrip dengan rekaman, atau verifikasi kedudukan hukum pelapor.
“Agenda kita kemarin penyempurnaan verifikasi, ya sudah, kita minta si pengadu sesuai transkrip yang beredar, ini namanya penyempurnaan, jangan mundur terlalu jauh, saya jujur tidak nyaman dengan ini (sidang pleno),” ungkap Akbar Faisal.