REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Sebanyak 9.021 warga tidak berhak memberikan suara dalam Pilkada Kota Tangerang Selatan (Tangsel), 9 Desember mendatang. Warga tersebut telah dicoret dari daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada Kota Tangsel.
Ketua Pokja Data Pemilih KPU Kota Tangsel, Achmad Mudjahid Zein, mengatakan pencoretan resmi ditetapkan pada Senin (30/11). Penyebab pencoretan antara lain terverivikasi bukan sebagai warga Tangsel, meninggal, berpindah domisili, berada di bawah umur dan menjadi anggota TNI serta Polri.
"Pencoreran DPT berdasarkan masukan dari Panwaslu dan tim pasangan calon (paslon). Meski docoret, jumlah DPT di Tangsel secara resmi tidak berubah," jelas Mudjahid ketika dijumpai Republika di Serpong, Selasa (1/12).
Jumlah DPT Pilkada Kota Tangsel saat ini tetap sebanyak 914.312 orang. Adapun jumlah DPT aktif setelah dikurangi pencoretan sebanyak 905.291 orang.
Nantinya, lanjut Zein, petugas pemilihan hanya akan menyebarkan formulir C6 atau lembar pemberitahuan pemungutan suara pilkada kepada warga sejumlah DPT aktif.
"Fungsi pencoretan DPT adalah pengendalian persebaran formulir C6. Selain itu, pencoretan juga menyeleksi siapa saja yang berhak dan tidak berhak memilih dalam Pilkada Tangsel mendatang," tambah Zein.
Dari 9.021 jumlah DPT yang dicoret, sebanyak 4.873 di antaranya diketahui berstatus ganda. Sebanyak 2.073 pemilih telah berpindah domisili ke luar Kota Tangsel dan 1.192 pemilih diketahui bukan warga Kota Tangsel. Ratusan sisa jumlah pemilih lainnya yang dicoret meliputi warga yang telah meninggal, masih di bawah umur atau menjadi TNI dan Polri.