Selasa 01 Dec 2015 07:01 WIB

DPR Persoalkan Calon Pimpinan, Ini Tanggapan Mantan Penasihat KPK

Rep: c25/ Red: Muhammad Subarkah
Aktifis dari Gerakan Anti Korupsi Alumni Lintas Perguruan Tinggi mengunakan sarung tangan saat aksi solidariatas di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/11). (Republika/Tahta Aidilla)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Aktifis dari Gerakan Anti Korupsi Alumni Lintas Perguruan Tinggi mengunakan sarung tangan saat aksi solidariatas di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/11). (Republika/Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah aspek yang dipersoalkan DPR untuk menunda penetapan pimpinan KPK dinilai tidak berdasar. Pasalnya, aspek-aspek tersebut memang tidak pernah disebut dalam syarat-syarat pimpinan KPK.

Mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdullah Hehamahua, menegaskan aspek-aspek yang dipermasalahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada para calon pimpinan KPK , tidak terdapat di peraturan hukum apapun soal syarat pimpinan KPK. Maka itu, secara tegas ia menyatakan DPR tidak memiliki dasar hukum apapun, dalam mempersoalkan para calon yang sudah diajukan dan menunda penetapan lima pimpinan KPK.

"Jadi DPR memang tidak memiliki dasar hukum apapun, jelas itu," kata Abdullah kepada Republika, Senin (30/11).

Salah satu aspek dari para calon pimpinan KPK yang dipersoalkan DPR, adalah bahwa pimpinan KPK harus memiliki latar belakang pendidikan sarjana hukum. Abdullah menerangkan dalam poin empat di Pasal 29 UU nomor 30 tahun 2002, jelas disebutkan pimpinan harus berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang nemiliki keahlian dan pengalaman, sekurangnya 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan atau perbankan.

Selain itu, DPR juga mempersoalkan para calon pimpinan KPK yang dianggap harus memiliki unsur Kejaksaan dan Kepolisian. Menurut Abdullah, jika unsur Kejaksaan dan Kepolisian memang menjadi syarat maka para pimpinan KPK edisi-edisi sebelumnya yang telah disahkan DPR, juga tidak sah lantaran beberapa orang merupakan mantan atau purnawirawan dari lembaga-lembaga yang dimaksud, yaitu Kejaksaan dan Kepolisian.

Ia menambahkan aspek-aspek lain yang sempat disebutkan DPR sebagai alasan penundaan penetapan pimpinan KPK, bukan merupakan status melainkan wewenang atau kemampuan dari para calon. Dengan begitu, Abdullah menekankan tidak ada lagi alasan DPR yang tercantum di peraturan hukum apapun tentang persyaratan pimpinan KPK, yang membuat penetapan pimpinan KPK menjadi tertunda.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement