REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro mengatakan, persyaratan untuk menjadi seorang pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah diatur dalam Undang-undang. Dalam menyeleksi calon pimpinan KPK, panitia seleksi (Pansel) seharusnya mengacu pada persyaratan sesuai dengan yang sudah diatur dalam UU atau peraturan yang ada.
Menurut Siti, jika sekarang DPR sulit menerima hasil seleksi yang dilakukan Pansel KPK, maka perlu dipertimbangkan lagi. DPR perlu melihat serangkaian seleksi yang telah dilakukan Pansel sejak awal. "Apakah orang yang mendaftar menjadi calon pimpinan KPK waktu itu memang tidak memenuhi syarat atau sudah memenuhi syarat tapi tidak lolos ketika diseleksi," katanya kepada Republika.co.id, Senin (30/11).
Di luar itu, kata Siti, bisa jadi DPR yang kurang suka dengan para calon yang diusulkan oleh pemerintah karena tidak sesuai dengan yang mereka inginkan.
Tidak ada salahnya Pansel KPK belajar dari pengalaman Pansel yang lalu dalam memilih calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pansel KPU menunjukkan bahwa DPR melalui Komisi II senantiasa memantau secara seksama semua tahapan prosesnya.
"Sehingga ketika Presiden menyerahkan hasilnya ke DPR relatif tidak menimbulkan kontroversi dan DPR melakukan fit and proper test secara seksama," kata dia. (Baca: Penundaan Pimpinan Jadi Celah Musuh KPK).