Senin 30 Nov 2015 18:19 WIB

Soal Freeport, Sudirman: Selain dari Pernyataan Saya Adalah Salah

Menteri ESDM Sudirman Said memberikan keterangan pers terkait pembangunan kilang minyak di Gedung Ditjen Kelistrikan Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (27/11).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Menteri ESDM Sudirman Said memberikan keterangan pers terkait pembangunan kilang minyak di Gedung Ditjen Kelistrikan Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (27/11).

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Menteri Energi, Sumber Daya Mineral Sudirman Said menyatakan tidak akan merespon pernyataan dari Menteri Koordinator Maritim Rizal Ramli terkait perpanjangan kontrak PT. Freeport Indonesia, dan semua analisis yang dikemukakan ke publik adalah salah.

"Saya yakinkan, semua analisis terkait dengan PT. Freeport yang dikemukakan ke publik, selain dari pernyataan saya adalah salah," kata Sudirman Said sesusai mengisi acara penandatangan hibah barang milik negara di Sleman, Yogyakarta, Senin (30/11).

(Baca: DPR Diminta Gunakan Hak Angket untuk Kasus Freeport)

Menurut dia, dirinya siap jika dipanggil Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk memberikan keterangan terkait kasus Ketua DPR RI Setya Novanto, terkait pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden RI.

"Saya siap jika dipanggil MKD, saya akan berikan keterangan selengkap mungkin. Termasuk bukti rekaman yang utuh," ucapnya.

(Baca: UGM: Setop Perpanjangan Kontrak Freeport)

Ia mengatakan, dirinya tidak ingin berpolemik dengan jajaran Kabinet Kerja, seperti yang ditekankan Presiden Joko Widodo di Istana Bogor pekan lalu. "Pengiriman surat ke PT Freeport terkait rencana perpanjangan kontrak sudah benar dan sesuai aturan. Saya yang tahu karena saya yang menjalankan. Siapapun yang menganalisisnya, bahkan termasuk Menko Maritim Rizal Ramli juga salah," tukasnya.

Sudirman mengatakan, meski bukan menjadi hal yang utama, namun dirinya juga siap memberikan bukti rekaman yang utuh dengan durasi sekitar 120 menit. "Guna mempermudah kerja MKD dalam kasus Ketua DPR RI Setya Novanto, saya siap berikan keterangan dan bukti rekamannya," imbuhnya.

Sebelumnya, Sudirman Said menyebutkan ada tokoh politik yang mencoba menjual nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla kepada PT Freeport Indonesia, agar izin perpanjangan kontrak perusahaan asal Amerika Serikat tersebut berjalan mulus.

Politisi tersebut, kata Said, berlaku seolah menjadi jempatan penghubung. Sesuai kontrak, izin perusahaan asal Amerika Serikat itu akan berakhir pada 2021.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement