REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Nasib kelanjutan proses pemilihan calon pimpinan (capim) KPK akan ditentukan malam nanti (30/11) melalui rapat pleno Komisi III.
Menurut Wakil Ketua Komisi III Trimedya Panjaitan, masih ada kemungkinan jadwal fit and proper test ditentukan melalui voting semua fraksi.
"Kalau bisa musyawarah, musyawarah lebih baik. Kalau enggak tercapai, ya voting. Karena kalau satu fraksi pun tidak setuju, voting," ujar di gedung DPR RI, Jakarta, Senin (30/11).
Politikus PDIP itu melanjutkan, Fraksi PDIP akan berusaha agar fit and proper test dapat dijadwalkan segera. Baru kemudian, setiap Capim akan ditelaah, mulai dari rekam jejaknya, proses seleksi di Pansel, hingga kesesuaian dengan UU KPK.
"Sehingga tak ada kevakuman (kepemimpinan KPK)," katanya.
Ia mengakui, polemik masih berkisar di persoalan tak adanya keterwakilan jaksa dalam nama-nama hasil seleksi Pansel. Selain itu, belum juga disepakati oleh fraksi-fraksi mengenai batas waktu jabatan pelaksana tugas (Plt) pimpinan KPK.
Apakah sampai 16 Desember, sebagaimana genap empat tahun periode pimpinan KPK atau menunggu hingga adanya pimpinan KPK baru untuk periode mendatang.
"Tapi bagi kami, fit and proper test itu bisa dilakukan dulu. Kita belum menyangkut orang atau segala macam," ucapnya.