REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Wihadi Wiyanto meminta semua pihak menunggu hasil sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait kasus dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) oleh Setya Novanto.
"Serahkan saja ke MKD bagaimana kelanjutannya. Sebab MKD yang menentukan benar atau salah," ujarnya kepada Republika.co.id, Senin (30/11).
MKD merupakan pihak yang berwenang menilai apakah tindakan Novanto melanggar kode etik atau tidak. Publik hendaknya jangan membuat opini sendiri mengenai kasus ini sebelum ada kebenaran yang dapat dibuktikan. Tepat atau tidak tepat tindakan Novanto tersebut biar MKD yang menilai.
"Tapi intinya, kita harus bela kalau ternyata itu tidak melanggar. Sebaliknya, kalau ternyata melanggar ya biar ditindak sesuai aturan. Prinsipnya begitu," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said melaporkan politikus Senayan tersebut ke MKD.
Ia menyambangi gedung DPR untuk melaporkan dugaan praktik pencatutan nama Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla terkait perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.
Saat bertemu MKD, Sudirman menyerahkan transkip rekaman pembicaraan antara Novanto dengan petinggi Freeport serta seorang pengusaha. Sudirman telah melaporkan Setya Novanto ke MKD atas tuduhan perbuatan tercela.