Senin 30 Nov 2015 16:08 WIB
Polemik Capim KPK

Gerindra: Penentuan Nasib Capim KPK tak akan Divoting

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Ilham
Gedung KPK
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Senin (30/11) malam, Komisi III DPR akan mengadakan rapat pleno soal kelanjutan uji kelayakan dan penundaan fit and proper test calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Wihadi Wiyanto, di komisi yang membawahi bidang hukum, hak asasi manusia (HAM), dan keamanan ini tidak mengenal sistem pemungutan suara (voting).

“Yang ada ialah musyawarah mufakat. Yang penting saat keluar, jawabannya sudah bulat,” katanya saat dihubungi Republika.co.id. Sebelumnya, muncul isu Komisi III akan voting ria untuk menentukan langkah selanjutnya.

Wihadi menjelaskan, Pimpinan KPK harus paham soal Undang-undang hukum pidana. Pasalnya, yang akan dihadapi adalah kasus-kasus pidana korupsi sehingga sudah semestinya mereka harus mengerti seluk-beluk masalah pidana, dari mulai penuntutan hingga seterusnya.

Karena itu, pimpinan KPK sebaiknya bukan mereka yang tidak memiliki latar belakang pengetahuan hukum pidana. “Jangan sampai mereka gagap saat menangani kasus,” kata dia.

Orang-orang yang berasal dari kejaksaan dan kepolisian sudah terjamin latar belakang pengetahuan pidananya. Untuk itu, KPK pun membutuhkan unsur tersebut untuk duduk di kursi kepemimpinan. Syarat ini, kata Wihadi, harus dipenuhi oleh mereka yang nantinya menjadi pimpinan KPK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement