REPUBLIKA.CO.ID, PAMULANG -- Sebanyak 23 kepala keluarga yang bermukim di Kompleks Merida Dream Home, Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terancam kehilangan tempat tinggal. Sebanyak 92 orang warga yang bermukim sejak Desember 2011 saat ini gundah karena permukiman mereka bakal terimbas pembangunan ruas tol JORR II Serpong-Cinere.
Pada pertengahan 2012, warga sudah mendengar ada selentingan kabar bahwa permukiman mereka bakal terimbas pembangunan ruas tol. Namun, sosialisasi pembangunan tol baru dilakukan pada 2013.
Kondisi itu membuat warga kompleks menyayangkan izin pembangunan perumahan yang dikeluarkan Pemkot Tangsel. Rahmat Hidayatullah, warga Kompleks Merida Dream Home yang tinggal di kompleks tersebut belum genap setahun merasa dirugikan dengan kondisi saat ini. Pasalnya, belum genap setahun mereka tinggal di kompleks, sudah tersiar kabar akan ada pembangunan jalan tol.
(Baca Juga: Gara-Gara Izin Perumahan, Pemkot Tangsel Digugat Warganya).
Warga juga merasa tidak diberikan kepastian karena proses sosialisasi pada September lalu belum juga ditindaklanjuti. "Permintaan kami setelah sosialisasi adalah dipertemukan dan dimediasi dengan Pemkot Tangsel. Sebab, ada beberapa hal yang perlu diklarifikasi dan kami pun ingin pemkot memberikan solusi atas masalah ini," kata Rahmat.
Klarifikasi yang dimaksud terkait dengan proses keluarnya izin mendirikan kompleks perumahan. Pasalnya, setelah pihaknya melakukan penelusuran, kawasan Kompleks Merida Dream Home memang bukan diperuntukkan bagi permukiman.
Menurut Rahmat, PP Nomor 26 Tahun 2008 tentang RTRW Nasional, Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2011 tentang RTRW Banten 2010 - 2030 dan Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 15 Tahun 2011 tentang RTRW tahun 2011 - 2031 sudah menjelaskan bahwa jalur Serpong - Cinere diperuntukkan bagi pembangunan tol.
Sementara itu, Surat Penetapan Jalur Tol (SP2LP) tahun 2007 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang menyatakan bahwa ruas jalan tol Cinere – Serpong akan melewati kawasan Jombang – Seruah – Seruah Indah – Ciputat – Bambu Apus – Cipayung – Pondok Cabe Udik.
"Dilihat dari rangkaian peraturan tersebut sangat jelas bahwa rencana tol sudah ada jauh-jauh hari sebelumnya. Inilah yang menguatkan dugaan kami bahwa izin pendirian kompleks merupakan kelalaian pemkot. Saat sosialisasi pada 2013 lalu pihak pemkot juga menyatakan bahwa ada kelalaian dari pihak mereka," ujar Rahmat.
Karena itu, pihaknya berencana menempuh jalur hukum jika proses mediasi antara warga, BPN dan Pemkot Tangsel, tak kunjung dilakukan. Saat ini, warga Kompleks Merida Dream Home sudah melayangkan permohonan mediasi. Warga akan menanti selambatnya hingga Desember.
Jika urung dilakukan, warga berencana mengajukan gugatan perdata kepada Pemkot Tangsel. "Sebelum mengajukan gugatan, kami tetap berhati-hati dan menanti respon pemkot," tambah Rahmat.
Data yang dihimpun Republika.co.id, Kompleks Merida Dream home yang beralamat di Jalan Oscar I, RT 001/ RW 002, Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Pamulang telah mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB), pengesahan rencana tapak (siteplan) dan izin pengadaan ruang (IPR). IMB dikeluarkan pada 28 Desember 2011, IPR pada 12 September 2011 dan siteplan tertanggal 14 September 2011. Seluruh izin disetujui oleh Pemkot Tangsel dan ditandatangani oleh Wali Kota Airin Rachmi Diany.