REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) resmi melakukan penyesuaian tarif untuk pelanggan rumah tangga berdaya 1.300 dan 2.200 volt ampere (VA) per Desember 2015. Kenaikannya mencapai 11,6 persen atau Rp 157 per kilowatt hours (kwH) dibanding November 2015, yaitu sebesar Rp 1.509 per kwH.
Warga Denpasar pun menyambut kebijakan tersebut dengan berbagai pandangan. Dyah Ayu, salah satu penyewa rumah kontrakan di Denpasar merasa keberatan dengan penyesuaian tarif ini. Ibu rumah tangga yang suaminya berprofesi sebagai tenaga kontrak (outsourcing) ini menyewa rumah kecil dua kamar, namun dengan harga yang terbilang mahal di daerah wisata seperti Bali. Bella kini semakin terbebani dengan naiknya biaya listrik yang harus dikeluarkan.
"Saya sewa rumah kecil ini saja Rp 18 juta setahun paling murah. Penghasilan suami tidak seberapa. Kami pun menggunakan listrik seadanya, namun tetap harus terbebani karena rumah yang kami sewa menggunakan daya 1.300 VA," ujarnya kepada Republika.co.id, Senin (30/11).
Warga Denpasar lainnya, Arya Tegeh mengusulkan PLN sebaiknya mencari solusi lain supaya tak terikat dengan energi minyak dan batu bara. Misalnya memanfaatkan tenaga angin dan surya yang lebih hemat energi. PLN juga bisa menjual fasilitas listrik energi surya supaya lebih mudah diakses masyarakat.
"Tarif PLN itu selalu mengikuti harga komoditas. Jika minyak dan batu bara naik, tarifnya mengikuti," kata Arya.
Made Sutapa berharap PLN bisa mempermudah penyambungan akses listrik 450 VA dan 900 VA bagi pelanggan yang hanya membutuhkan sedikit daya listrik. Sayangnya, mulai 2016 kedua daya tersebut hanya diperuntukkan bagi mereka yang masuk dalam kategori rumah tangga miskin atau dengan kata lain dibuktikan dengan kartu miskin.
"Ini rasanya kurang adil bagi pelanggan yang misalnya hanya membutuhkan sedikit listrik untuk satu kamar atau satu ruangan. Tapi, karena tak punya kartu miskin, maka pelanggan tetap harus membeli daya 1.300 VA," katanya.