REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah hanya akan menyetujui empat poin revisi dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni, kewenangan KPK dalam mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3); kewenangan KPK dalam mengangkat penyelidik, penyidik dan penuntut umum; dibentuknya dewan pengawas KPK; dan pengaturan penyadapan oleh KPK.
"Nggak ada hanya empat saja itu saja, kita kawal itu, nggak mau lebih dari itu," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (30/11).
Ia juga mengatakan tidak ada pemaksaan dalam revisi UU KPK tersebut. Karena menurutnya, salah satu poin yang dipermasalahkan yakni dibentuknya dewan pengawasan KPK sudah sejak awal direncanakan, namun hal tersebut urung dilakukan.
"Dulu konsep awal 15 tahun lalu memang ada pengawasan, tapi berjalannya waktu, mereka mengacu pada UU KPK seperti yang dibuat di Hongkong," ujarnya.
Sementara terkait kewenangan SP3, Luhut mengatakan hal itu untuk mengantisipasi jika pada kondisi tertentu penyidikan tidak mungkin untuk dilakukan. Ia juga memastikan dalam revisi, tidak ada batasan waktu umur untuk KPK. Sebelumnya, dalam rencana revisi disebutkan umur KPK diusulkan hanya 12 tahun.
"Tidak ada itu (batasan umur KPK), hanya empat itu saja. Kita akan kawal, kita tidak mau lebih dari itu," ujar Luhut.