Senin 30 Nov 2015 13:35 WIB

Rio Capella Sebut tak Perlu Ada Saksi Meringankan

Rep: C93/ Red: Angga Indrawan
Terdakwa kasus suap kepada anggota DPR terkait penyelidikan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung, Patrice Rio Capella mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/11).
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Terdakwa kasus suap kepada anggota DPR terkait penyelidikan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung, Patrice Rio Capella mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Sekretaris Jendral Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Patrice Rio Capella mengatakan dirinya merasa tidak perlu menghadirkan saksi yang bisa meringankan dirinya. Menurutnya, semua yang dilakukannya sudah terbuka dalam persidangan.

"Gak perlu, meringan-ringankan apalagi? Kan semuanya sudah terbuka," kata Rio di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/11).

Rio merasa, teman satu kampus yang menjadi perantara pemberian uang senilai Rp 200 juta dari istri Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nogroho, yakni Evy Susanti telah memberikan kesaksian yang sebenarnya. Menurut Siska, Rio tidak pernah meminta uang, melainkan Evy yang mempunyai inisiatif untuk memberikan uang tersebut.

Baca: Patrice Rio Capella: Saya Hancur

"Siska sudah mengatakan bahwa saya tidak meminta uang. Itu inisiatif mereka mulai dari angkanya sampai kemudian inisiatif untuk memberikan," ucap Rio.

Bapak dua anak itu mengklaim, pemberian uang tersebut tidak dalam konteks apa-apa. Uang tersebut diberikan kepada Rio hanya untuk sekedar ngopi-ngopi.

"Itu uang sekedar untuk ngopi-ngopi dan mereka sendiri yang menjelaskan. Kalau begitu, kenapa harus ada saksi yang meringankan? Saksinya sudah menjelaskan kok," kata Rio.

Sebelumnya, Rio dalam kasus ini diduga menerima uang Rp 200 juta dari istri Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nogroho, yakni Evy Susanti untuk mengamankan perkara suaminya, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara dalam perkara korupsi Dana Bantuan Sosial, Bantuan Daerah Bawahan, Bantuan Operasional Sekolah dan tunggakan Dana Bagi Hasil dan Penyertaan Modal pada sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Uang itu diberikan melalui seorang perantara bernama Fransisca Insani Rahesti yang merupakan teman kampus Rio. Rio Capella mengaku sudah mengembalikan uang Rp 200 juta itu ke KPK pada tanggal 23 Agustus 2015.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement