Senin 30 Nov 2015 09:11 WIB

Begal Bersenjata Api Diciduk Aparat

Pelaku begal ditangkap (ilustrasi).
Pelaku begal ditangkap (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Aparat Polresta Tangerang, Banten, menciduk Hermansyah (29) dan Agustami (31), pelaku begal sepeda motor yang memiliki senjata api.

"Setelah diintai beberapa lama, akhirnya kedua pelaku kami bekuk dan ditemukan ada senjata api," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Irman Sugema, Senin (30/11).

Irman mengatakan penangkapan pelaku karena adanya laporan warga yang mengaku resah dengan aksi para pembegal. Apalagi sudah banyak warga yang menjadi korban.

Saat ditangkap, lanjutnya, pelaku mempunyai kunci T serta beberapa peralatan yang diduga dipakai untuk mencuri. Dalam aksinya, pelaku juga tidak segan memepet pengendara sepeda motor dan menodongkan sejata api. Karena takut, pengendara lalu menyerahkan sepeda motor miliknya kepada pelaku.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 363 KUHP dan UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Belakangan ini, keberadaan begal di Pantura Tangerang dianggap meresahkan. Mereka seringkali mengincar sepeda motor keluaran terbaru.

Polisi pun menghimbau agar warga tidak keluar rumah sendiri pada malam hari. Tak hanya itu, polisi juga menyarankan kepada Pemkab Tangerang untuk memasang lampu penerangan jalan umum (PJU) demi mengantisipasi aksi kriminalitas.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement