Sabtu 28 Nov 2015 20:48 WIB

'Presiden Belum Perlu Hadiri Sidang MKD untuk Kasus Setnov'

Rep: Eric Iskandarsjah Z/ Red: Bayu Hermawan
Akbar Faisal
Foto: Antara
Akbar Faisal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dari Fraksi NasDem, Akbar Faisal menilai Presiden Joko Widodo belum perlu dihadirkan dalam sidang MKD terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Ketua DPR Setya Novanto, pada pekan depan.

"Peserta sidang memang harus lengkap. Namun, belum diperlukan kehadiran presiden," ujarnya kepada Republika.co.id, Sabtu (28/11).

Karena, menurut Akbar, untuk menghadirkan presiden diperlukan sebuah mekanisme khusus. Mengingat presiden adalah warga negara luar biasa.

Namun, ia berharap agar Menteri ESDM dapat hadir dalan sidang itu. Kehadiran Sudirman Said, lanjut dia, diperlukan untuk validasi barang bukti dan untuk menguji bukti rekaman yang ada.

"Kasus ini sangat serius dan menyangkut harkat dan martabat DPR," katanya. Selain itu, Faisal juga mendorong agar sidang dilaksanakan dengan terbuka.

Sebab, ketetapan sidang digelar secara terbuka dan tertutup membuat keputusanya baru ditetapkan saat sidang akan dimulai.

Jika saat sidang akan dimulai peserta sidang menghedaki agar sidang digelar secara tertutup, maka sidang akan digelar secara tertutup. Namun jika ternyata peserta sidang sepakat untuk digelar secara terbuka, maka sidang akan digelar secara terbuka.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement