REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Penyidikan kasus pemerasan dan pemerkosaan yang menimpa korban berinisial RA (23) telah dihentikan. Hal itu diatur menurut Pasal 77 KUHAP karena tersangka telah meninggal.
Kasubid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mohammad Iqbal menuturkan bahwa anggota di lapangan telah melakukan tindakan tegas terukur terhadap tersangka IT.
"Karena pelaku atau tersangka sangat mengancam petugas," kata Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (28/11).
Menurut dia, saat kondisi telah mengancam keselamatan anggota kepolisian di lapangan maka tindakan tegas dapat dilakukan. Hal itu dikarenakan pelaku dapat melukai anggota atau masyarakat yang nantinya menjadi korban.
Tindakan tegas yang dilakukan tetap dalam kondisi terukur. Jarak antara pelaku sebelum ditembak dua kali di dada sendiri, hanya sekitar setengah meter.
Anggota Tim Reserse Mobile (Resmob) Polda Metro Jaya terpaksa melakukannya, karena pelaku mengacungkan golok saat hendak dibekuk di Jalan Wijaya, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti pelaku ditembak pada pukul 12.00 Wib saat petugas melakukan upaya paksa penangkapan.
Krishna juga menuturkan, saat penagkapan korban dalam kondisi mabuk dan melawan petugas. Petugas dari Tim Resmob Polda Metro Jaya akhirnya melumpuhkan pelaku dengan dua tembakan di dada..
Setelah ditembak mati di Jalan Wijaya, Jakarta Selatan. Mayat pelaku diantar oleh Tim Resmob ke Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur untuk dilakukan autopsi.
Baca juga, Tembakan Mengakhiri Proses Hukum Pemerkosa di Jembatan Penyeberangan.