Jumat 27 Nov 2015 15:58 WIB

Netizen Ramai Menolak Rencana Luhut Tertibkan Medsos

Rep: c25/ Red: Bilal Ramadhan
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Republik Indonesia memang telah melakukan penyelidikan terhadap ratusan ribu akun media sosial, terkait surat edaran ujaran kebencian. Tindakan itu ditambah penyataan Menko Polhukam yang hendak menertibkan media sosial.

Akvitias para pengguna media sosial di Indonesia kian terkekang, menyusul rencana penertiban media sosial oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Luhut Binsar Panjaitan. Pernyataan tersebut langsung menuai reaksi penolakan dari para pengguna media sosial, yang salah satunya berasal dari para pengguna media sosial Twitter.

Sejak Jumat (27/11) pagi, pembahasan rencana penertiban ini ramai diperbincangkan pengguna Twitter, terlihat dari sejumlah tagar yang bergantian mengisi daftar trending topic. Sejumlah tagar terkait rencana penertiban media sosial oleh Luhut tersebut, di antaranya adalah #LuhutTakutMedsos, #MediaSosialHarusDitertibkan dan #LuhutKoqTakut.

Sementara, berbagai cuitan penolakan terus muncul dari para pengguna Twitter, seperti sejumlah netizen yang menanggapinya dengan serius. "Anda tu jenderal. Lebih baik pikirkanlah kemajuan bangsa," kata pemilik akun @GODR1L, Jum'at (27/11).

Tidak jarang, netizen juga mengomentari rencana tersebut dengan penolakan yang bernuansa lebih santai atau bahkan candaan. "Kata Luhut media sosial harus ditertibkan? Emang medsos ngaruh banget ya dengan kinerja presiden? Sampe segitunya," cuit akun @DhikkiE, Jum'at (27/11).

Ujaran kebencian sendiri merupakan tindak pidana berupa penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut, penyebaran berita bohong, dan semua tindakan yang bertujuan atau bisa berdampak pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa atau konflik sosial.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement