Jumat 27 Nov 2015 14:12 WIB

Warga Lereng Merapi Pertanyakan Dana Bantuan SBY

Rep: c97/ Red: Bilal Ramadhan
Sejumlah warga membersihkan sisa timbunan material vulkanik yang mengendap di jalanan dan selokan kawasan lereng Merapi.
Foto: Antara/Anis Efizudin
Sejumlah warga membersihkan sisa timbunan material vulkanik yang mengendap di jalanan dan selokan kawasan lereng Merapi.

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN – Warga Lereng Merapi yang terdampak erupsi 2010, mempertanyakan dana bantuan senilai satu miliar rupiah dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Pasalnya dana yang diserahkan SBY pada tahun 2013 itu, hingga kini belum juga diterima oleh masyarakat.

Kepala Desa Kepuharjo, Cangkringan, Heri Suprapto mengatakan banyak masyarakat yang mempertanyakan kelanjutan dana tersebut. Ia sendiri sudah berupaya untuk mempertanyakan masalah tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Sleman.

“Sudah saya tanyakan juga ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD),” katanya, Jumat (27/11).

Namun pemerintah setempat mengatakan pencairan dana tersebut terhambat peraturan baru tentang penyerahan hibah. Di mana penerima dana harus berbadan hukum. Sedangkan saat ini kelompok penerima bantuan dari Presiden Keenam RI, kebanyakan belum memiliki badan hukum.

Padahal untuk memulihkan kehidupan masyarakat, terutama di sektor perekonomian, dana tersebut benar-benar dibutuhkan. Sementara itu peraturan yang mewajibkan kelompok berbadan hukum dinilai cukup memberatkan masyarakat.

“Masyarakat masih kesulitan untuk mengurus ke notaris. Kecuali jika ada bantuan pengurusannya dari Pemkab,” kata Heri. Ia berharap dana bantuan pemberdayaan masyarakat pasca erupsi itu bisa segera cair. Sehingga dapat dimanfaatkan langsung oleh rakyat.

Kepala BPBD Sleman, Julisetiono Dwi Wasito mengakui dana dari SBY itu belum dicairkan. Hal tersebut terjadi lantaran penyerahan dana tidak disertai dengan landasan hukum yang jelas. Jika bantuan tersebut dibagikan begitu saja, dikhawatirkan akan menimbulkan masalah di kemudian hari.

"Kami tidak tahu pasti apakah dana tersebut bersumber dari APBN atau dana pribadi Pak Presiden. Namun karena tidak ada aturan yang menyertainya, maka regulasinya diikutkan ke aturan daerah," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement