REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN – Warga Lereng Merapi yang terdampak erupsi 2010, mempertanyakan dana bantuan senilai satu miliar rupiah dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Pasalnya dana yang diserahkan SBY pada tahun 2013 itu, hingga kini belum juga diterima oleh masyarakat.
Kepala Desa Kepuharjo, Cangkringan, Heri Suprapto mengatakan banyak masyarakat yang mempertanyakan kelanjutan dana tersebut. Ia sendiri sudah berupaya untuk mempertanyakan masalah tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Sleman. “Sudah saya tanyakan juga ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD),” katanya, Jumat (27/11).
Namun pemerintah setempat mengatakan pencairan dana tersebut terhambat peraturan baru tentang penyerahan hibah. Di mana penerima dana harus berbadan hukum. Sedangkan saat ini kelompok penerima bantuan dari presiden RI ke-6, kebanyakan belum memiliki badan hukum.
Padahal untuk memulihkan kehidupan masyarakat, terutama di sektor perekonomian, dana tersebut benar-benar dibutuhkan. Sementara itu peraturan yang mewajibkan kelompok berbadan hukum dinilai cukup memberatkan masyarakat.
“Masyarakat masih kesulitan untuk mengurus ke notaris. Kecuali jika ada bantuan pengurusannya dari Pemkab,” kata Heri. Ia berharap dana bantuan pemberdayaan masyarakat pasca erupsi itu bisa segera cair. Sehingga dapat dimanfaatkan langsung oleh rakyat.
Kepala BPBD Sleman, Julisetiono Dwi Wasito mengakui dana dari SBY itu belum dicairkan. Hal tersebut terjadi lantaran penyerahan dana tidak disertai dengan landasan hukum yang jelas. Jika bantuan tersebut dibagikan begitu saja, dikhawatirkan akan menimbulkan masalah di kemudian hari.
"Kami tidak tahu pasti apakah dana tersebut bersumber dari APBN atau dana pribadi Pak Presiden. Namun karena tidak ada aturan yang menyertainya, maka regulasinya diikutkan ke aturan daerah," katanya.
Maka itu BPBD Sleman sengaja merancang landasan pencairan dana tersebut. Proses ini menurut Juli memang memakan waktu yang cukup lama. Hingga munculah Surat Keputusan (SK) Bupati yang mengatur mengenai penyerahan dana bantuan.
Tidak sampai di situ, guna memastikan keefektivan pencairan, maka dilakukan proses ferivikasi penerima dana dari SKPD terkait. Misalnya kelompok UKM diferivikasi oleh Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindakop), dan kelompok petani diferivikasi oleh Dinas Pertanian Perikanan dan kelautan (DPPK).
Namun saat hendak dicairkan, munculah aturan hibah dari pemerintah pusat. Sehingga penyerahannya terhambat. Menurutnya rencana pencairan dana tersebut sudah ada pada pertengahan 2014 lalu. Bahkan masyarakat sudah siap menerima dana dengan membentuk kelompok-kelompok usaha sendiri dan membuka rekening masing-masing.
Setidaknya ada sekitar 90 kelompok masyarakat yang siap mengelola dana tersebut. Saat ini dana satu milyar dari Presiden SBY tersimpan di Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Sleman.
Juli menjanjikan, bunga yang dihasilkan dari endapan dana tersebut akan dikembalikan pada rakyat. “Saya sendiri meminta maaf pada masyarakat. karena hingga saat ini dana tersebut belum bisa dicairkan,” tuturnya. (C97)