Jumat 27 Nov 2015 11:41 WIB

Depok Miliki Perda Kesehatan Ibu dan Bayi

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Andi Nur Aminah
Bidan, ibu dan bayi.
Foto: AP
Bidan, ibu dan bayi.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK-- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok sangat memperhatikan betul permasalahan kematian ibu dan bayi. Ini dibuktikan pada tahun ini Pemkot Depok mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita (KIBBLA). 

Pembuatan Perda KIBBLA sendiri berdasarkan pada intruksi Presiden RI, tentang kesehatan ibu dan bayi. "Terbitnya Perda ini diharapkan dapat mengurangi angka kematian pada ibu dan bayi, ketika proses melahirkan maupun ketika sudah melahirkan,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemkot Depok, Hidayat Nuh Ghazali, di Balai Kota Depok, Jumat (27/11).

Ghazali menjelaskan, Perda ini sudah selesai prosesnya sejak Mei 2015 dan tinggal menunggu Peraturan Wali Kota (Perwa). Informasi perda pun sudah dilakukan ke beberapa Organisai Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Depok. Sedangkan ke depan akan mulai disosialisasikan ke semua kelurahan dan kecamatan.

"Di Depok sendiri angka kematian ibu dan bayi tergolong kecil, yakni 87. Sementara itu dari pusat targetnya adalah 102, jadi Depok sudah melampaui target nasional. Makanya Depok terbilang sudah cukup bagus dalam memerangi kematian ibu dan bayi," tutur Hidayat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement