REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akan memberhentikan atau menstafkan jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Jumat (27/11). Hal tersebut lantaran SKPD itu dinilai tak becus dalam menyusun dan mengelola Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).
"Nyusun anggarannya tuh ga masuk akal. Terus dinasihatin bahwa ini kan sudah bukan jaman dulu lagi, tapi ngeyel gitu lho," kata Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Jumat (27/11).
Sayangnya, hingga kini Ahok masih belum mengungkapkan jumlah serta nama-nama jajaran SKPD yang bakal dicopot. Namun, katanya, SKPD yang kemungkinan akan diberhentikan mulai dari eselon dua, tiga dan empat.
Ahok mengatakan posisi yang dirombak itu akan segera digantikan oleh jajaran baru. Rencananya, mereka akan dilantik langsung hari ini juga. "Pelantikannya sekitar jam 3 atau 4 sore," ungkap Ahok.
Sebelumnya, Ahok memang berencana memecat sejumlah kepala dinas. Ini menyusul buruknya penyusunan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) DKI Jakarta. "Sudah panggil, Jumat ini akan ada pemecatan lagi kepala dinas," kata Gubernur yang kerap disapa Ahok tersebut.