REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Golkar, Aburizal Bakrie menilai pergantian anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dengan bantuan kendali operasi (BKO) hal yang biasa.
Menurutnya, apa yang dilakukan fraksi Partai Golkar sama seperti apa yang dilakukan oleh fraksi lain yang juga melakukan BKO pada anggotanya di lembaga etik DPR itu.
"Biasa-biasa saja, semua partai juga melakukan pergantian, tanya sama yang lain juga, Nasdem, PDIP, maksudnya apa (BKO), sama dengan Golkar, tidak ada bedanya, supaya mereka lebih baik, lebih bagus," kata Aburizal Bakrie usai puncak acara HUT Golkar ke-51, Kamis (26/11) malam.
Pria yang akrab disapa Ical ini membantah BKO yang dilakukan fraksinya di DPR untuk mengawal salah satu Wakil Ketua Umum Golkar, Setya Novanto yang juga Ketua DPR RI.
Saat ini Setya sedang berperkara di MKD karena dilaporkan dugaan pencatutan nama presiden dan wakil presiden untuk meminta saham ke PT Freeport Indonesia.
"Tidak ada (mengawal Setya), MKD ya MKD, junjung kode etik," ucapnya.
Ketua Umum Golkar hasil musyawarah nasional (munas) Bali ini juga mengatakan, anggota fraksi yang sebelumnya duduk sebagai anggota MKD dianggap sudah bagus menjalankan tugasnya.
Namun, pergantian ini diharapkan agar lebih bagus lagi tugas Golkar di MKD. Menurutnya, semua partai pasti juga akan melakukan hal sama. Partai butuh perubahan agar lebih baik lagi.
"Semua partai melakukan perubahan, agar MKD lebih baik dalam menangani masalah ini (perkara Setya)," tegasnya.
Sebelumnya, fraksi Golkar mengirim surat BKO pada ketiga anggotanya yang duduk dalam MKD. Mereka adalah Hardisoesilo sebagai wakil pimpinan MKD, dan dua anggota MKD Dadang S. Muchtar serta Budi Supriyanto.
Ketiganya diganti oleh Kahar Muzakir yang menggantikan posisi wakil pimpinan MKD, dan Adies Kadir serta Ridwan Bae menjadi anggota MKD.
Golkar menjadi fraksi kelima yang melakukan BKO pada anggota fraksinya yang duduk di MKD. BKO yang dilakukan oleh fraksi-fraksi di DPR ini dinilai berhubungan dengan perkara Ketua DPR yang saat ini ditangani oleh MKD. Perkara itu sendiri akan memasuki tahap persidangan setelah diputus untuk dilanjutkan awal pekan kemarin.