Jumat 27 Nov 2015 03:12 WIB

Genam: Masuknya Miras Oplosan dalam RUU Minol Sebuah Kemunduran

Rep: C27/ Red: Bayu Hermawan
Ketua Gerakan Nasional Anti Miras Fahira Idris menyampaikan pendapatnya saat diskusi forum legislasi di komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (10/11). (Antara/Puspa Perwitasari)
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Ketua Gerakan Nasional Anti Miras Fahira Idris menyampaikan pendapatnya saat diskusi forum legislasi di komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (10/11). (Antara/Puspa Perwitasari)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketum Gerakan Umum Nasional Anti Miras (Genam) Fahira Idris menyatakan RUU Minol yang mengurusi minuman keras (miras) oplosan sebuah kemunduran.

Sebelumnya Menteri Perdagangan Thomas Lembong meminta Pansus larangan minuman beralkohol fokus pada pengendalian miras oplosan.

"Oplosan itu cukup diatur melalui pergub perkot, perda, ngga sebanding banget," kata Fahira kepada Republika di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (26/11).

Ia menjelaskan, Pansus Larangan Minuman Beralkohol seharusnya lebih tergerak membahas regulasi seputar miras. Saat ini peredaran miras masih begitu mangkhawatirkan karena belum ada peraturan yang kuat untuk mengaturnya.

Meski begitu, Wakil Ketua Komite III DPD RI ini menyatakan, baik miras asli mau pun miras oplosan memiliki daya mematikan. Hanya saja tarakaran efak yang didapat berbeda.

"Sama, bedanya kalau oplosan daya matinya langsung, instan saat itu juga," kata Fahira.

Jika miras oplosan dapat seketika membuat individu kehilangan nyawa saat meminumnya. Fahira menjelaskan,  minuman beralkohol juga memiliki daya mematikan dengan perlahan karena menghancurkan sel-sel otak.

Ia berharap dengan adanya inisiatif DPR RI membuat Pansus RUU Larangan Minuman Beralkohol dapat membuat batasan bagi minol. Terlebih lagi dalam segi pendistribusian, penjualan, serta  peredarannya di kalangan masyarakat, terutama bagi anak-anak dan remaja.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement