REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Indriyanto Seno Adji mengatakan bila tindakan penyadapan hanya dapat dilakukan oleh penegak hukum. Bila tidak, maka hal tersebut ilegal.
"Bila bukan penegak hukum, secara umum melakukan penyadapan adalah tindakan ilegal," katanya, Kamis (26/11).
Hal itu terkait tindakan Menteri ESDM Surdirman Said yang menyadap Ketua DPR Setya Novanto, Indrianto menyerahkannya kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk menyelesaikan tugasnya.
(Baca: Fahri Hamzah: Bisa Jadi Ada Pertarungan Politik di Tingkat Istana)
"Biarkan saja MKD selesaikan tugasnya," ujarnya.
Seperti diketahui, saat ini Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI tengah memproses laporan dari Menteri Sudirman Said atas dugaan pencatutan nama presiden dan Wapres dalam perpanjangan kontrak PT Freeport.
Sudirman Said menyerahkan bukti penyadapan adanya negosiasi yang menjual nama pemimpin negara, yang diduga dilakukan oleh Ketua DPR Setya Novanto.
(Baca juga: 'Kasus Setnov Berpotensi Ubah Konstelasi Politik')