REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Fahira Idris mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) minuman beralkohol tak hanya menyasar peredaran minuman lokal. Katanya, pemerintah juga membatasi industri miras, baik yang impor dan industri rumahan.
"Nggak perlu takut kekurangan pajak, karena RUU ini akan membawa dampak yang lebih besar lagi," kata Fahira Idris kepada Republika, Kamis (26/11) di Jakarta.
Sebelumnya, RUU minunam beralkohol itu disebut-sebut akan berfokus pada peredaran minuman lokal. Sebab, keberadaan aturan itu diduga akan mengganggu iklim investasi di Indonesia. Namun, Fahira menilai pemerintah tidak perlu menghawatiran hilangnya pajak dari alkohol di sektor industri tersebut.
Sebab, katanya, korban yang bakal timbul dari adanya minuman itu akan lebih besar dari peredarannya. "Kalau mau genjot ekonomi kan bisa dari sektor lain yang tidak menimbulakan efek samping," katanya.
Fahira mengatakan keberadaan RUU ini seharusnya jangan dinilai dari dampak ekonomi yang diberikan saja. Tapi, lanjutnya, dilihat juga dari dampak yang lebih besar semisal sosial. "Karena tingkat konsumsi alkohol di Indonesia sudah menghawatirkan," katanya.