Kamis 26 Nov 2015 17:08 WIB

DPRD Bekasi: Pengakuan DKI tak Terbukti di Lapangan

Rep: C37/ Red: Ilham
DPRD Kota Bekasi
DPRD Kota Bekasi

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Komisi A DPRD Kota Bekasi telah ditemukan fakta yang berbeda dari pengakuan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait kewajiban dalam perjanjian kerja sama Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.

Ketua Komisi A DPRD Kota Bekasi, Ariyanto Hendrata menjelaskan, hari ini pihaknya sudah ke lokasi, yaitu Bantargebang untuk mengecek poin-poin kewajiban yang diklaim Pemprov DKI Jakarta sudah dilakukan.

"Kami baru saja ke lokasi, ada yang menjadi jawaban DKI yang saat rapat dengan Komisi A malah berbeda, di lapangan tidak ada," kata Ariyanto saat ditemui di Gedung DPRD Kota Bekasi, Kamis (26/11).

Berdasarkan hasil pengecekan oleh Komisi A ditemukan beberapa hal yang tidak dipenuhi seperti penurapan Kali Ciasem, pemberian kendaraan operasional kepada empat kelurahan di Bantargebang, dan Sumur Artesis. (DPRD Bekasi Minta DKI Penuhi Janji).

Sebelumnya Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Isnawa menyebutkan jika penurapan Kali Ciasem sudah dilakukan. Namun, Ariyanto melihat kenyataan di lapangan tidak ada. "Kami tidak temukan tuh, kalinya rusak, bahkan tercemar, hitam pekat warnanya, itu menandakan bahwa tidak ada instalasi pengolahan air sampah atau IPAS yang dilakukan TPST, dan akhirnya air lindi dan licit itu masuk ke Kali Asem," jelas Ariyanto.

Menurut Ariyanto, tidak adanya IPAS tersebut dapat membahayakan bagi warga yang menggunakan air. Apalagi jika aliran Kali Asem melalui wilayah penduduk Kota Bekasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement