REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap jajaran Direktorat Jenderal Energi Baru dan Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Anak buah Sudirman Said itu diperiksa terkait penerimaan hadiah usulan penganggaran Proyek Pembangunan Infrastruktur Energi Baru dan Terbarukan Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua Tahun Anggaran 2016. Mereka terdiri dari Kepala Seksie Keteknikan Aneka Ezrom MD Tapparan, pegawai Ditjen EBTKE Erick Tadung, Ida Nuryatin, dan Tri Mardayani.
Pelaksana harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, semuanya akan diminai keterangannya untuk tersangka anggota DPR RI Dewie Yasin Limpo. "Semuanya diperiksa untuk tersangka DYL (Dewie, red)," kata Yuyuk saat dihubungi, Kamis (26/11).
Sebelumnya, kasus bermula dari operasi tangkap tangan oleh penyidik KPK di Kelapa Gading. Dalam OTT tersebut disita barang bukti uang senilai 177.700 Dolar Singapura atau setara Rp 1,7 miliar. Uang tersebut diduga diserahkan oleh Direktur Utama PT Bumi Abdi Cendrawasih Setiady Jusuf kepada asisten Dewie, Rinelda Bandaso.