Kamis 26 Nov 2015 10:05 WIB

Polisi Bongkar Bisnis Prostitusi ABG di Sejumlah Apartemen Depok

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Bayu Hermawan
Prostitusi online.    (ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Prostitusi online. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Polresta Depok menggerebek praktik prostitusi anak-anak di bawah umur atau anak baru gede (ABG) yang menjalankan aksinya di sejumlah apartemen di Kota Depok.

Terbongkarnya bisnis prostitusi ABG itu berawal dari penangkapan seorang wanita N (45) di salah satu apartemen di kawasan Jalan Margonda, Depok, Jawa Barat (Jabar), Rabu (25/11) malam. Selain N selaku mucikari, polisi juga mengamankan empat wanita ABG, yakni M (15), W (16), F (15), dan R (16).

''Kami mendapat laporan adanya bisnis prostitusi ABG yang dipasok ke apartemen-apartemen di Kota Depok. Selanjutnya, kami kembangkan dan lakukan penyelidikan. Setelah mendapat bukti-bukti kuat, lalu kami melakukan penggerebekan,'' ujar Kapolresta Depok Kombes Dwiyono di Mapolresta Depok, Kamis (26/11).

Dwiyono menjelaskan, para ABG ini dipasarkan N dengan tarif Rp 500 ribu hingga Rp 700 ribu sekali kencan. Ia mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan karena tidak menutup kemungkinan masih adanya praktik prostitusi ABG lainnya.

"Kami juga sedang mendalami kemungkinan praktik prostitusi ABG ini terkait sindikat atau tidak. Kami juga sedang mengusut kemungkinan adanya ABG lain yang terjerumus dalam praktik prostitusi di  ini yang Depok,'' jelasnya.

Menurut Dwiyono, bukanlah perbuatan yang benar apa pun alasan para ABG ini terjerumus ke dunia prostitusi. Ia menambahkan, para ABG yang tertangkap akan dimintai keterangan dan data, setelah itu akan dikembalikan kepada keluarganya.

"Sedangkan, mucikari N harus menanggung perbuatannya, terancam dengan Undang-undang Perlindungan Anak terkait tindak pidana eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak dengan ancaman 10 tahun penjara,'' katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement