REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pemerintah menetapkan hari pemungutan suara 9 Desember sebagai hari libur nasional, guna memudahkan pemilih menggunakan haknya.
"Jika tidak didorong bukan tidak mungkin penetapan hari libur justru menghasilkan Pilkada yang sepi," ujar Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz, Kamis (26/11).
Kondisi skeptis masyarakat, menurutnya, sebagai tantangan keras bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar memenuhi janjinya untuk mencapai target 77,5 persen partisipasi pemilih. Meskipun ia menilai, KPU bukan satu-satunya penanggung jawab terhadap naik turunnya partisipasi tersebut.
"Tetapi tanggung jawab dalam melayani pemilih untuk hadir di TPS (tempat pemungutan suara) dan memfasilitasi pasangan calon berkampanye dengan adil, menjadi kunci utama dalam menciptakan Pilkada yang ramai dan menyenangkan," ujarnya.
Oleh karenanya, penting untuk mengingatkan kembali instansi swasta untuk mengikuti maksud utama dari penetapan libur nasional tadi.
Mulai dari pengelola pariwisata, lembaga pendidikan swasta dan kursus juga harus ditekan untuk juga meliburkan para peserta didiknya. Selain itu juga, para pemilik toko juga harus diperingatkan jika tidak meliburkan pegawainya saat hari pemungutan nanti.
"Karena khawatir pengelola tempat-tempat wisata ini justru memanfaatkan libur nasional ini dengan memberikan paket-paket liburan murah, karena tidak semua daerah melaksanakan Pilkada," ungkapnya.