REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sub Direktorat Penegakan Hukum (Subdit Gakum) Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan penilangan layanan ojek online, Gojek akibat melanggar aturan lalu lintas. Tercatat sebanyak 73 sepeda motor terkena tilang dengan pelanggaran yang berbeda-beda.
Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan Ditlantas telah melakukan penindakan Gojek sebanyak 73 unit dengan berbagai variasi pelanggaran. "Seperti mangkal di trotoar, bahu jalan, tidak memiliki SIM, dan tidak menggunakan helm dan sebagainya," ujar Budiyanto, Rabu (25/11).
Menurut Budiyanto, munculnya Gojek dengan aplikasi online merupakan fenomena sosial yang secara fakta memang ada. Selain itu, masyarakat banyak yang menggunakan sarana tersebut, walaupun dalam Undang Undang No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan bahwa sarana tersebut tidak terakomodir sebagai sarana Angkutan umum.
Hal itu karena sebagai sarana angkutan umum wajib memenuhi standar pelayanan minimal yang meliputi keamanan, keselamatan dan kenyamanan.
"Sepeda motor atau Gojek memang didesain bukan untuk sarana angkutan jarak jauh dan tidak dilengkapi dengan rumah, dinding pengaman sehingga dari aspek keamanan dan keselamatan memang kurang terjamin," kata dia.
Memang tidak dipungkiri, jika aplikasi Gojek menjadi daya tarik tersendiri. Dimana masyarakat atau pengguna jasa menilai sebagai bentuk yang mudah dan gampang terjangkau, tanpa memperhitungkan aspek yang lain, yakni keamanan.